SOSIALISASI PERBUP NO.34 TAHUN 2024 OLEH DINAS PMD
Plaosan, 10 Desember 2024 — Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kabupaten Magetan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Desember 2024, bertempat di Gedung Literasi Plaosan, dan dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, serta pengelola keuangan desa se-Kabupaten Magetan.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada aparatur desa mengenai regulasi terbaru dalam penyusunan APBDes, yang menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan desa. Perbup No. 34 Tahun 2024 ini menggantikan peraturan sebelumnya, dengan penyesuaian yang lebih fleksibel dan mengakomodasi kebutuhan desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto SIP, M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Perbup No. 34 Tahun 2024 ini memberikan pedoman yang lebih rinci terkait tahapan penyusunan anggaran desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. "Dengan adanya pedoman yang jelas ini, diharapkan setiap desa dapat menyusun APBDes secara lebih baik, memperhatikan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mengikuti ketentuan yang berlaku agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran," jelasnya.