PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DOKUMENTASI DESA GENILANGIT RESMI DIBENTUK
Desa Genilangit kini resmi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Pembentukan PPID ini ditandai dengan pelaksanaan musyawarah desa yang berlangsung di Balai Desa Genilangit pada hari ini, yang dihadiri oleh Camat Poncol, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.
Camat Poncol,Bapak Maryadi, S.P., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan PPID bertujuan untuk memastikan hak setiap warga negara, khususnya warga Desa Genilangit, untuk memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan transparan terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa. "Sebagai bagian dari implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, pembentukan PPID ini menjadi langkah strategis dalam membangun pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Bapak Maryadi.
Dalam konteks desa, PPID memiliki peran penting dalam mengelola dan menyebarkan informasi publik, mulai dari informasi tentang anggaran desa, perencanaan pembangunan, hingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di tingkat desa. Pembentukan PPID ini diharapkan dapat mempermudah warga desa dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan administrasi dan kebijakan desa.
Struktur PPID Desa Genilangit
Sebagai langkah awal, dalam musyawarah desa tersebut juga diputuskan siapa saja yang akan mengisi posisi PPID Desa Genilangit. Struktur PPID terdiri dari beberapa pihak yang akan bekerja sama dalam mengelola dan menyebarkan informasi publik, yaitu:
- PPID Utama: Kepala Desa Genilangit, Bapak H.Pardi, S.Pd., yang akan memimpin pengelolaan informasi publik di desa.
- PPID Pembantu: Sekretaris Desa dan Kepala Seksi yang bertanggung jawab dalam menyediakan, mengorganisasi, serta menyajikan informasi yang ada di setiap sektor, seperti pembangunan, keuangan desa, dan pemberdayaan masyarakat.
- Tim Dokumentasi: Beberapa staf desa yang akan mendukung pengumpulan, pendataan, dan pengarsipan dokumen atau informasi yang relevan bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari tanggung jawab mereka, PPID Desa Genilangit juga akan memastikan bahwa semua informasi yang dibagikan sesuai dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan terbentuknya PPID, masyarakat Desa Genilangit diharapkan dapat lebih aktif terlibat dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa. PPID akan mempermudah aliran informasi yang dibutuhkan oleh warga desa, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan program-program desa. Selain itu, keterbukaan informasi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta menciptakan lingkungan yang lebih partisipatif dan demokratis.